Kamis, 22 Januari 2015

Soal UTS PBSID

1.       Jelaskan kontribusi atau sumbangan mata kulia pendidikan pancasila dalam mengembangkan kpribadian mahasiswan ?
2.       Jelaskan pengertian pendidikan pancasila secara konsep dan teori berserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari ?
3.       Kita tau ada beberapa pengertian pancasila tergantung sudud pandang masing – masing dlam menelaahnya jelaskan pengertian pancasila secara HITORIS ?
4.       Jelaskan nilai – nilai pancasila yang bersifat OBJEKTIF dan SUBJEKTIF sebutkan masing – masing dan uraikan ?
5.       Sebagai satu nilai pancasila memberikan dasar – dasar FUNDAMENTAL dan UNIKERSAL bagi manusia baik dalam berkehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara!.
          a.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan pancasila sumber dari segala hukum ?
          b.    Jelaskan hubungan nilai, norma, dan etika beserta contohnya ?
          c.     Jelaskan aktualisasi etika politik yang sesuai dengan nilai – nilai dalam sila pancaasila ?
          d.    Jelaskan fungsi, unsur dan prinsip pancasila dalam kehidupan sehari – hari serta contohnya ?
Jawaban UTS Mata Kuliah PBSID
1.              Pada zaman seperti sekarang ini, menuntut adanya berbagai perubahan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga mengalami perubahan secara cepat akibat dari pengaruh luar maupun dalam negeri. Sehingga bangsa Indonesia dituntut agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan atau kemajuan-kemajuan baik dari sektor ekonomi, sosial budaya, politik, dan sebagainya. Walaupun memiliki banyak manfaat perlu adanya antisipasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh berbagai kemajuan tersebut. Kalangan pendidik di perguruan tinggi juga ikut andil dalam mengantisipasinya, khususnya yang mempunyai kewenangan untuk pembenahan proses pembelajaran yang ditujukan untuk membentuk kepribadian peserta didik sebagai warga negara Indonesia yang baik (good citizen). Oleh karena itu, Perguruan Tinggi tidak boleh mengabaikan kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan yang penuh paradoksal dan ketakterdugaan. Jadi, pendidikan memiliki peran penting dalam menghadapi arus global.
Pendidikan memiliki pengertian, yaitu suatu upaya dari masyarakat dan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual), bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa terkait dengan konteks budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasionalnya. (H.A.W. Widjaja, 2000:22)
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan untuk membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. (R.E. Tamburaka, 1995:52). Sedangkan menurut buku Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Pancasila adalah upaya dari masyarakat atau pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya, secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa terkait dengan konteks budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasionalnya berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu bagian dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang merupakan bagian dari kurikulum perguruan tinggi. Visi pendidikan Pancasila berhubungan dengan visi pengembangan kepribadian (Pendid]ikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan), yaitu menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelanggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa. Visi tersebut merupakan sebuah upaya untuk memberi dasar kecakapan hidup secara sosial kepada mahasiswa (intelektual muda) sehingga memiliki jati diri yang utuh sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia. Mahasiswa diharapkan dapat melanjutkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan aplikasi nyata yang akan meningkatkan harkat dan martabat, serta dapat bermanfaat bagi kehidupan. Mengacu visi tersebut, misi Pendidikan Pancasila adalah membantu mahasiswa agar menjadi manusia dan warga negara yang berkepribadian Pancasila, yaitu manusia yang religious, humanis, nasionalis, demokratis, dan adil. Sehingga diharapkan dapat menjadikan dewasa seluruh masyarakat dan sebagai pedoman dalam melakukan suatu tindakan. Tujuannya supaya mahasiswa sebagai seorang warga negara mempunyai kemampuan untuk merefleksikan Pancasila secara kritis analitis dan mereka benar-benar dapat merealisasikan nilai Pancasila dalam kehidupan nyata dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat secara sadar dan dewasa tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2.              Pendidikan pancasilah memiliki beberapa aspek penting ( Nilai, Moral, dan Norma)
a.              nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai  adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD.
Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper.
b.      Moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Contoh : saling mengahargai satu sama lain, bersikap santun.
c.         norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.

3.      Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
          Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.




4.         Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
a.       Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
          1.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
          2.       Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
          3.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
b.       Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
          1.       Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


          2.       Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
          Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
5.a.   Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.  Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi.

5.b    Nilai : sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Norma : aturan tingkah laku yang ideal. Moral : Integritas dan martabat pribadi manusia. Sedangkan Etika : sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral, hubungan nilai, Norma, Moral dan etika. Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.
Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut :
1.             Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin).
a)             Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia.
b)             Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia.
c)             Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan oleh subyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepas darti penilaian manusia.
2.             Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hukum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannyakarena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hukum.
a.              Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika
b.              Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkahlaku manusia.
3.             Moral dan etika sangat erat hubungannya.
Etika adalah ilmu pengetahuan yangmembahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan Manusia.
5.c     Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a)      Asas legalitas ( legitimasi hukum)
b)      Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c)       Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
          Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.

          Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.




5.d     Fungsi :
ü   Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
ü   Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
ü   Pancasila sebagai penegak hukum
Unsur :
ü   Ketuhanan YME
ü   Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü   Persatuan Indonesia
ü   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
ü   Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip :
ü   Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
ü   Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
ü   Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
ü   Pemerintahan berdasarkan hukum
ü   Menjunjung tinggi cita2 dan tujuan nasional

          Sebagai warga negara yang baik, kita harus dapat mengimplementasikan Nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-sahari contohnya pada sila pertama kita diwajibkan utuk percaya dengan adanya Tuhan YME dan juga kita diwajibkan untuk menjalan segala perintah dan menjauhi larangannya pada sila yang kedua kemanusiaan yang adil dan beradab contohnya kita membantu teman kita yang kesusahan yang ketiga adalah persatuan indonesia yang berarti kita harus memiliki rasa toleransi atas perbedaan yang kita miliki dan menjadikannya sebagai tombak untuk perubahan yang baik yang keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan disini kita diajak untuk berdemokrasi dan yang kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu kita diajak untuk menjunjung tinggi HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar