1. Jelaskan
kontribusi atau sumbangan mata kulia pendidikan pancasila dalam mengembangkan
kpribadian mahasiswan ?
2. Jelaskan pengertian pendidikan pancasila
secara konsep dan teori berserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari ?
3. Kita tau ada beberapa pengertian
pancasila tergantung sudud pandang masing – masing dlam menelaahnya jelaskan
pengertian pancasila secara HITORIS ?
4. Jelaskan nilai – nilai pancasila yang
bersifat OBJEKTIF dan SUBJEKTIF sebutkan masing – masing dan uraikan ?
5. Sebagai satu nilai pancasila memberikan
dasar – dasar FUNDAMENTAL dan UNIKERSAL bagi manusia baik dalam berkehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara!.
a. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan pancasila sumber dari segala hukum ?
b. Jelaskan
hubungan nilai, norma, dan etika beserta contohnya ?
c. Jelaskan
aktualisasi etika politik yang sesuai dengan nilai – nilai dalam sila
pancaasila ?
d. Jelaskan
fungsi, unsur dan prinsip pancasila dalam kehidupan sehari – hari serta
contohnya ?
Jawaban
UTS Mata Kuliah PBSID
1.
Pada zaman seperti sekarang ini, menuntut adanya berbagai
perubahan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga mengalami perubahan secara
cepat akibat dari pengaruh luar maupun dalam negeri. Sehingga bangsa Indonesia
dituntut agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan atau
kemajuan-kemajuan baik dari sektor ekonomi, sosial budaya, politik, dan
sebagainya. Walaupun memiliki banyak manfaat perlu adanya antisipasi terhadap
dampak yang ditimbulkan oleh berbagai kemajuan tersebut. Kalangan pendidik di
perguruan tinggi juga ikut andil dalam mengantisipasinya, khususnya yang
mempunyai kewenangan untuk pembenahan proses pembelajaran yang ditujukan untuk
membentuk kepribadian peserta didik sebagai warga negara Indonesia yang baik
(good citizen). Oleh karena itu, Perguruan Tinggi tidak boleh mengabaikan
kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan yang penuh
paradoksal dan ketakterdugaan. Jadi, pendidikan memiliki peran penting dalam
menghadapi arus global.
Pendidikan memiliki pengertian, yaitu suatu upaya dari
masyarakat dan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan
generasi penerusnya, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual),
bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) serta mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa terkait dengan konteks budaya,
bangsa, negara, dan hubungan internasionalnya. (H.A.W. Widjaja, 2000:22)
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang
bertujuan untuk membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. (R.E. Tamburaka, 1995:52). Sedangkan menurut buku
Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Pancasila adalah upaya dari
masyarakat atau pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan
generasi penerusnya, secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa terkait dengan konteks budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasionalnya berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu bagian dari
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang merupakan bagian dari
kurikulum perguruan tinggi. Visi pendidikan Pancasila berhubungan
dengan visi pengembangan kepribadian (Pendid]ikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan),
yaitu menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelanggaraan program
studi dalam mengantarkan mahasiswa. Visi tersebut merupakan sebuah upaya
untuk memberi dasar kecakapan hidup secara sosial kepada mahasiswa (intelektual
muda) sehingga memiliki jati diri yang utuh sebagai warga negara dan masyarakat
Indonesia. Mahasiswa diharapkan dapat melanjutkan dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan aplikasi nyata yang akan meningkatkan harkat
dan martabat, serta dapat bermanfaat bagi kehidupan. Mengacu visi
tersebut, misi Pendidikan Pancasila adalah membantu
mahasiswa agar menjadi manusia dan warga negara yang berkepribadian Pancasila,
yaitu manusia yang religious, humanis, nasionalis, demokratis, dan adil.
Sehingga diharapkan dapat menjadikan dewasa seluruh masyarakat dan sebagai
pedoman dalam melakukan suatu tindakan. Tujuannya supaya mahasiswa sebagai
seorang warga negara mempunyai kemampuan untuk merefleksikan Pancasila secara
kritis analitis dan mereka benar-benar dapat merealisasikan nilai Pancasila
dalam kehidupan nyata dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat
secara sadar dan dewasa tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2.
Pendidikan pancasilah memiliki beberapa aspek penting ( Nilai, Moral,
dan Norma)
a.
nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan
pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan
teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk
mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai
dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra
(1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap
memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. Pendidikan
nilai
adalah pendidikan yang
mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD
merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata
pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/
budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD.
Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu
jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya.
Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik,
tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain
seperti kamper.
b. Moral,
menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan
moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi.
Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk
yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada
dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut
aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah
prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan
baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara
individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Contoh : saling
mengahargai satu sama lain, bersikap santun.
c.
norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar
salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai
aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di
dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat
Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma
hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.
3. Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa
Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
Proses perumusan Pancasila diawali ketika
dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu
masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah
tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian
tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding
tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang
temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu
dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah
umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah
disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang
secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
4. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan
subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal
(berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.
Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara
berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan,
maka
negara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
a. Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki
makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan
abstrak karena merupakan suatu nilai.
2. Inti
dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan.
3. Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
b. Sedangkan nilai-nilai
Pancasila bersifat subjektif, terkandung
maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri
bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan
dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius
yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa.
Oleh
karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut,
maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi
dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber
nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah
laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa
dan bernegara.
5.a. Dalam
kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan
harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung
di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel
dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan
menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi.
5.b Nilai : sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan
objek itu sendiri. Norma : aturan tingkah laku yang ideal. Moral : Integritas
dan martabat pribadi manusia. Sedangkan Etika : sendiri memiliki makna suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral, hubungan
nilai, Norma, Moral dan etika. Nilai
dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah
maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku
manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan
kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua
hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun
wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun
tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi
manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh
atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.
Nilai,
norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup
erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya
dapat diringkas sebagai berikut :
1.
Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan
manusia (lahir dan batin).
a)
Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan,
dimengerti dan dihayati oleh manusia.
b)
Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan,
dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia.
c)
Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan oleh subyek,
dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepas darti penilaian
manusia.
2.
Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan
tingkah laku manusia. Norma hukum merupakan norma yang paling kuat
keberlakuannyakarena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya
penguasa atau penegak hukum.
a.
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan
etika
b.
Makna moral yang terkandung dalam kepribadian
seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Norma menjadi
penuntun sikap dan tingkahlaku manusia.
3.
Moral dan etika sangat erat hubungannya.
Etika
adalah ilmu pengetahuan yangmembahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada
serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan Manusia.
5.c Sila
pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum)
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis
( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak
bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik,
pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1
) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh
krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana
terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh
karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan,
kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum
yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan
segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (
sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara.
Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan,
kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung
pokok Negara.
5.d Fungsi
:
ü
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
ü
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
ü
Pancasila sebagai penegak hukum
Unsur
:
ü
Ketuhanan YME
ü
Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü
Persatuan Indonesia
ü
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
ü
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip
:
ü
Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
ü
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
ü
Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
ü
Pemerintahan berdasarkan hukum
ü
Menjunjung tinggi cita2 dan tujuan nasional
Sebagai warga
negara yang baik, kita harus dapat mengimplementasikan Nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan sehari-sahari contohnya pada sila pertama kita diwajibkan utuk
percaya dengan adanya Tuhan YME dan juga kita diwajibkan untuk menjalan segala
perintah dan menjauhi larangannya pada sila yang kedua kemanusiaan yang adil
dan beradab contohnya kita membantu teman kita yang kesusahan yang ketiga
adalah persatuan indonesia yang berarti kita harus memiliki rasa toleransi atas
perbedaan yang kita miliki dan menjadikannya sebagai tombak untuk perubahan
yang baik yang keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan disini kita diajak untuk berdemokrasi dan yang
kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu kita diajak untuk
menjunjung tinggi HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar