Selasa, 10 Januari 2017

SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

bab 1
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
          Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.
          Pengertian Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.
          Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya.Dan dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia. Sebelum membahas sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, saya akan menjelaskan pengertian dari sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
          Menurut Kusnadi et al. (1988). Dalam perjalananya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi  negara   yang   memiliki  korelasi   satu   sama   lain   dalam   menjalankan  fungsi   check  and balance antar lembaga tinggi tersebut.

1.2     Rumusan Masalah
1.        Bagaimana bentuk sistem tata negara Indonesia?
2.        Sebutkan Lembaga negara yang terkait bidang :
·           Legislatif
·           Eksekutif
·           Yudikatif
3.        Pengertian dan fungsi masing-masing lembaga negara tersebut ?

1.3     Tujuan Penulisan
1.        Mendeskripsikan bentuk sistem tata negara Indonesia
2.        Mendeskripsikan lembaga negara yang terkait bidang :
·           Legislatif
·           Eksekutif
·           Yudikatif
Mendeskripsikan pengertian dan fungsi lembaga tersebut



BAB II
pembahasan
2.1     Pengertian Negara
          Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah : 
1.             Masyarakat Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara. 
2.             Wilayah (teritorial) Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
          Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara. 3. Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. 
1.             Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
2.             Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. 
3.             Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee. 
4.             Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit) Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure) (Wheare, et al. 2004).

2.2     Dasar Pemikiran Dan Latar Belakang Perubahan Uud 1945
1.              Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
2.              Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3.              UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4.              UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
5.              Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a.         Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b.        Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c.         Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d.        Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

2.3     Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum” Amandemen UUD 1945
          Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan   Rakyat  (DPR),  Dewan   Pertimbangan  Agung  (DPA)  dan   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2.4     Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945
          Menurut Busroh et al. (2005). Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
          Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
          Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

2.5     Deskripsi Lembaga-Lembaga Terkait Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
            Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.





Jumat, 26 Agustus 2016

Laporan magang aktititas loading ramp dan sterillizer pada stasiun thresser dan digester di PT. Karya Tanah Subur Aceh Barat

Laporan Magang

 AKTIFITAS LOADING RAMP DAN STERILLIZER PADA STASIUN THRESSER DAN DIGESTER DI
PT. KARYA TANAH SUBUR ACEH BARAT




Oleh :

RAMADI SATAR
13101011000006









PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INDUSTRI PETANIAN
JURUSAN PERTANIAN
POLITEKNIK INDONESIA VENEZUELA
ACEH BESAR

2016


SISTEM OPRASIONAL STASIUN THRESING DAN DIGESTER DI PT MOPOLI RAYAKAB ACEH TAMIANG

Laporan Magang

 SISTEM OPRASIONAL STASIUN
THRESING DAN DIGESTER
DI PT MOPOLI RAYAKAB ACEH TAMIANG




Oleh :

Rajab

13101011000021









PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INDUSTRI PETANIAN
JURUSAN PERTANIAN
POLITEKNIK INDONESIA VENEZUELA
ACEH BESAR
2016

DAFTAR ISI
Halaman
LEMBARAN PENGESAHAN ........................................................................ i
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iv
DAFTAR TABEL ............................................................................................. vi
DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................... vii
I. PENDAHULUAN .......................................................................................... 1
1.1     Latar Belakang ............................................................................................ 1
1.2     Tujuan ......................................................................................................... 2
1.3     Manfaat ....................................................................................................... 3
II. TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................... 4
2.1     Kelapa Sawit ............................................................................................... 4
2.2     Jenis – Jenis Kelapa Sawit .......................................................................... 5
2.3     Minyak Sawit .............................................................................................. 6
2.4     Proses Produksi Minyak Sawit ................................................................... 7
          2.4.1      Penerimana Tandan Buah Segar ................................................... 7
          2.4.2      Perebusan (Sterilizer) .................................................................... 7
          2.4.3      Penebahan Buah (Threshing) ........................................................ 8
          2.4.4      Pengadukan (Digester) ................................................................. 8
          2.4.5      Pengepaan (Screw Press) .............................................................. 8
          2.4.6      Threhser ........................................................................................ 9
III. METODELOGI ........................................................................................... 10
3.1     Waktu dan Tempat ..................................................................................... 10
3.2     Metode Perlaksanaan .................................................................................. 10
3.3     Profil Perusahaan ........................................................................................ 11
          3.3.1      Sejarah Singkat Perusahaan .......................................................... 11
iv
          3.3.2      Jenis Usaha ................................................................................... 13
          3.3.3      Struktur Organisasi PT. Mopoli Raya ........................................... 14
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN ................................................................... 15
4.1     Treshing ...................................................................................................... 15
4.2     Digester ....................................................................................................... 16
V. PENUTUP ..................................................................................................... 19
5.1     Kesimpulan ................................................................................................. 19
5.2     Saran ........................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 20














v
DAFTAR TABEL
Halaman
Lampiran 1. Kriteria Panen dan Syarat Mutu TBS .............................................. 6
  






I.  PENDAHULUAN 

1.1.       Latar Belakang
          Salah satu aspek yang berperan penting pada proses pengolahan produksi minyak kelapa sawit yaitu proses pemurnian minyak sawit. Proses pemurnian minyak sawit merupakan salah satu faktor yang menentukan mutu produk crude palm oil (CPO). Pengendalian mutu merupakan hal yang penting untuk diterapkan dalam system produksi untuk memperbaiki atau dan mempertahankan mutu produk yang sesuai dengan standar yang diterapkan dalam pasar sehingga bisa bersaing dengan pasar bebas (Fauzi dkk, 2008).
          Proses pengolahan minyak kelapa sawit dilakukan melalui beberapa tahapan untuk dihasilkan produk crude palm oil yang berkualitas. Tahapan proses pemurnian dilakukan untuk menjernihkan hasil minyak dari proses ekstraksi kelapa sawit yang menghasilkan minyak kasar. Mutu produk CPO dari minyak kasar dapat di tentukan pada proses pemurnian. Kualitas produk yang baik merupakan persyaratan bagi produsen untuk bersaing di pasar bebas mendapatkan konsumen (Fauzi dkk, 2008).
          Mutu produk CPO yang baik perlu diciptakan agar dapat meningkatkan nilai keuntungan bagi produsen. PT. Mopoli Raya  merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang agroindustri yang memproduksi crude palm oil (CPO) dan inti produksi (kernel) (Sastrosayono, 2003).

1
 


          Produksi CPO atau minyak sawit mentah dipasarkan di pasar nasional dan inti produksi berupa kernel dikirim ke pusat pengolahan kernel untuk diolah menjadi produk lain Palm kernel oil (PKO) (Sastrosayono, 2003).
Aceh merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Salah satu komoditas yang sedang dalam tahap pengembangan ialah kelapa sawit yang saat ini sangat mendukung perekonomian suatu daerah (Simanjuntak, 2010).
Sumber daya manusia yang memadai juga mendapat perhatian khusus sebagai pemacu pengembangan perkebunan yang ada di daerah tersebut. Program D-3 dibentuk dengan tujuan menghasilkan sumber daya manusia yang siap pakai dan ahli dibidangnya serta tanggap terhadap perubahan dan perkembangan ilmu, teknologi dan masalah yang dihadapi khususnya berkaitan dengan pelayanan langsung di bidang keahliannya (Simanjuntak, 2010).
Kegiatan magang ini menjurus kepada Pengaruh Kualitas Minyak Kelapa Sawit (MKS) Terhadap Sistem Oprasional Stasiun Threshing Dan Digester hasil di stasiun Thresing dan Digester terhadap kualitas tanda buah segas (TBS), apa saja yang mempengaruhi sistem kerja dari komponen, kendala yang sering terjadi pada  sistem kerja di  komponen  dan cara mengatasi  permasalahan  yang  terjadi
pada komponen Threshing dan Digester (Simanjuntak, 2010).
1.2     Tujuan
Menambah wawasan mahasiswa dalam bidang agribisnis perusahaan secara luas. Adapun tujuan dari praktek magang ini adalah untuk mengetahui Pengaruh Kualitas Minyak Kelapa Sawit (MKS) Terhadap Sistem Oprasional Stasiun Threshing Dan Digester.
1.         Mengetahui dan memahami pengaruh kualitas hasil pada stasiun Threshing dan Digester terhadap kualitas tanda buah segar (TBS).
2.         Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang proses kinerja  pengaruh  kualitas   hasil  pada   stasiun  Threshing  dan  Digester
terhadap kualitas tanda buah segar (TBS)
1.3     Manfaat
          Adapun manfaat praktek magang ini dengan judul sistem oprasional stasiun thresing dan digester di PT. Mopoli Raya Kab Aceh Tamiang, Yaitu Sebuah  keahlian yang berguna bagi penulis dimasa yang  akan datang.

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1         Kelapa Sawit
Tanaman kelapa sawit (Elaesis Guineses Jacq) merupakan tumbuhan tropis golongan palma yang termasuk dalam family palawija. Kelapa sawit biasanya mulai berbuah pada umur tiga sampai empat tahun dan buahnya menjadi masak lima sampai enam bulan setelah penyerbukan.
          Proses pemasakan buah kelapa sawit dapat dilihat dari perubahan warna kulit buahnya, dari hijau pada buah muda menjadi merah jingga waktu buah telah masak. Pada saat itu, kandungan minyak pada daging buahnya telah maksimal. Jika terlalu matang, buah kelapa sawit akan lepas dari tangkai tandannya.hal ini disebut dengan istilah membrondol (Fauzi dkk, 2008).
Minyak sawit digunakan sebagai bahan baku minyak makan, margarin, sabun, kosmetika, dan industri farmasi. Minyak sawit dapat digunakan untuk beragam kegunaan karena keunggulan sifat yang dimilikinya yaitu tahan oksidasi dengan tekanan tinggi, mampu melarutkan bahan kimia yang tidak larut oleh bahan pelarut lainnya, mempunyai daya melapis yang tinggi dan tidak menimbulkan iritasi pada tubuh dalam bidang kosmetik (Sastrosayono, 2003) .




4
 


Tabel.1 Kriteria Panen dan Syarat Mutu TBS
No
Kematangan
Fraksi
Jumlah Brondolan
Keterangan

1

Mentah
00
Tidak ada buah berwarna hitam
Sangat mentah
0
1-12,5% Buah luar membrondol
Mentah
I
12,5% Buah membrondol
Kurang matang
2
Matang
II
25-50% Buah luar membrondol
Matang I


III
50-76% Buah luar membrondol
Matang II


IV
75-100% Buah luar membrondol
Lewat matang I
3
Lewat
V
Buah dalam juga membrondol
Ada buah busuk
Lewat matang II
Matang

Buah membusuk


VI
Buah sudah membrondol
Janjang kosong

TP
>2,5 cm
Tangkai panjang

Brondolan


(Hadi, 2004)
2.2     Jenis-Jenis Kelapa Sawit
Menurut Hutahean (2008), tanaman sawit yang dibudidayakan di Indonesia ada banyak jenisnya. Varietas tanaman tersebut dapat dibedakan berdasarkan tebal-tipisnya cangkang (endocarp) dan warna buah. Berdasarkan tebal tipisnya cangkang (endocarp), dikenal tiga varietas tanaman kelapa sawit. Yaitu (Sarumaha, 2008):
a.         Dura
       Tempurung (cangkang) pada buah sekitar 25-45%, sangat tebal antara 2-8 mm, dan terdapat lingkaran sabut pada bagian luar cangkang. Daging buah relative tipis sekitar 20-65%, dan kandungan minyak pada buah rendah.
b.        Psifera
Jenis Psifera memiliki tempurung yang tipis, biji yang kecil, daging buah yang tebal, tidak mempunyai cangkang, intinya kecil namun kandungan minyak dalam buah tinggi. Tanaman ini tidak bisa digunakan untuk penggunaan komersil tapi jenis ini sering disebut sebagai tanaman betina yang steril. Melalui persilangan antara lain jenis dura dan psifera, dihasilkan jenis ketiga yaitu jenis Tenera.
c.         Tenera
Merupakan persilangan antara Dura sebagai pohon ibu dengan Psisfera sebagai pohon bapak. Tenera bertempurung tipis dan inti buah sekitar 60-90%, ketebalan  cangkang  antara  0,5-4 mm  Berdasarkan  warna  kulit,  terdapat   tiga
varietas  kelapa sawit, yaitu sebagai berikut (Simanjuntak, 2010).
2.3     Minyak Sawit
          Minyak sawit mentah (CPO atau Crude Palm Oil) merupakan minyak nabati yang dihasilkan dari pengolahan buah kelapa sawit, minyak sawit ini berwarna kuning. Proses pengolahan minyak sawit meliputi: penerimaan buah, perebusan, pengepresan, pemurnian dan pengolahan biji. CPO yang dihasilkan disimpan dalam tangki-tangki penampungan dan siap untuk mengalami proses pengilahan lebih lanjut sampai dihasilkan minyak murni dan hasil olahan lainnya. Minyak sawit mentah pada tangki sebelum diolah pada proses selanjutnya dianalisa terlebih dahulu kadar air dan kotorannya (Hutahaean, 2008).


2.4     Proses Produksi Minyak Sawit
2.4.1 Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS)
          Sebelum diolah pada PKS, tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun pertama kali diterima di stasiun penerimaan buah untuk ditimbang di jembatan timbang. Setelah penimbangan maka selanjutnya TBS ditampung sementara di penampungan buah (Loading Ramp) yang fungsinya adalah menampung buah, mengurangi kotoran yang berupa pasir dan sampah melalui luncuran yang dibuat miring memudahkan pengisian TBS ke pengisian lori perebusan (Fauzi, 2004).
2.4.2  Perebusan (Sterilisasi)
Setelah proses penerimaan, kemudian dilakukan perebusan dalam tangki dengan tujuan untuk memudahkan perontokan buah dari tandannya dan melunakkan daging buah sehingga memudahkan pengempaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi lamanya proses perebusan adalah tingkat kematangan TBS yang direbus. Perebusan yang terlalu lama dapat menurunkan kadar minyak. Sebaliknya, perebusan dalam waktu yang terlalu pendek menyebabkan semakin banyak buah yang tidak rontok dari tandannya.  Tujuan perebusan adalah:
1.    Merusak enzim lipase yang menstimulir pembentukan ALB
2.    Mempermudah pelepasan buah dari tandan dan inti dari cangkang
3.    Memperlunak daging buah sehingga memudahkan proses penebahan
4.    Untuk mengkoagulasikan (mengendapkan) protein sehingga memudahkan pemisahan minyak.
(Pahan, 2010)
2.4.3  Penebahan Buah (Threshing)
Proses penebahan bertujuan untuk melepaskan dan memisahkan buah kelapa sawit dari tandannya. Alat penebahan buah yang umum digunakan adalah Threshing Hopper yang berbentuk silinder. Pada sekeliling silinder dipasang besi kanal yang bertindak sebagai saringan dan besi siku yang berfungsi sebagai sudut sudut dalam sangkar. Buah lepas akan masuk melalui kisi-kisi dan ditampung di screw conveyor, kemudian oleh elevator dibawa ke conveyor untuk didistribusikan ke tiap-tiap unit digester.  (Sipayung, 1997).
2.4.4  Pengadukan (Digester)
          Tujuan pengadukan adalah untuk memutuskan ikatan struktur jaringan buah dan membuka sel-sel yang mengandung minyak serta melepaskan dinding buah dari bijinya sehingga pengempaan serabut menjadi lebih mudah. Pengadukan buah dilakukan dalam digester dengan mengalirkan uap panas melalui pipa steam, bertujuan untuk memanaskan buah yang sedang diproses. Menurut Pahan (2010), untuk menghasilkan pengadukan yang baik, suhu pencampuran di dalam digester harus selalu dijaga pada suhu 85-95 °C agar minyak yang dihasilkan tidak menjadi kental.
2.4.5  Pengempaan (Screw Press)
          Proses pengempaan bertujuan untuk mengeluarkan minyak dan cairan dari kelapa sawit. Alat yang digunakan adalah alat press berulir ganda  (double screw press).
         

          Hasil yang diperoleh dari pengempaan kemudian diproses lebih lanjut menjadi CPO. Ampas kempa diolah lebih lanjut untuk mendapatkan inti sawit (kernel). Proses pengempaan biji kelapa sawit dapat berupa ekstraksi yang bertujuan mengambil minyak dari massa adukan (Simanjuntak, 2010).
2.5.6  Pemurnian dan Penjernihan Minyak
          Stasiun terakhir dalam tahapan proses pengolahan minyak kelapa sawit kasar adalah unit penjernihan minyak, dimana pada unit ini terjadi prosespemisahan minyak dengan air dan kotoran yang dilakukan dengan sistem pengendapan, sentrifugal dan penguapan.  Menurut Ketaren (1986), minyak kasar dialirkan dari tangki penjernihan kemudian disaring di dalam penyaring sentrifugal.
            Dari penyaring sentrifugal, minyak yang telah dijernihkan dipompakan kedalam tangki penimbunan, sedangkan air dan kotoran dikembalikan ke dalamtangki pengendapan. Proses pada tahap ini bertujuan untuk memperoleh minyak sebanyak-banyaknya dan menghasilkan CPO dengan kadar asam lemak bebas, kadar air dan kadar kotoran yang sesuai dengan standard. Minyak sawit yang masih kasar mengalami pengolahan lebih lanjut. Setelah melalui pemurnian atau klarifikasi yang bertahap, maka akan diperoleh minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO) (Pahan, 2010).

III.  MATERI DAN METODE

3.1     Pelaksanaan
          Praktek Kerja Lapang (PKL) ini dilaksanakan di PT. Mopoli Raya (MR) yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang. Praktek kerja lapang dilaksanakan mulai 22 Februari  sampai dengan 22 Mei 2016.
3.2     Metode Pelaksanaan
Bentuk kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan Praktek Kerja Lapang adalah :
1.      Observasi, yaitu pengamatan lapangan secara langsung di PKS PT. Mopoli Raya . Selain data yang dibutuhkan, observasi mempermudah pemahaman proses produksi secara lebih jelas..
2.      Diskusi dan wawancara, yaitu komunikasi dengan staff dan karyawan departemen yang bersangkutan untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
3.      Praktek kerja, yaitu ikut serta dalam membantu aktivitas produksi yang sedang berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perusahaan, misalnya pengambilan sampel dan analisis.
4.      Pengumpulan data sekunder meliputi gambar dan tabel yang dapat mendukung tentang kelengkapan laporan pada PKL ini.
5.      Studi literatur, sebagai bahan melengkapi dan pembanding data yang diperoleh dengan teori yang telah ada.

10


3.3     Provil Perusahaan
3.3.1 Sejarah Singkat Perusahaan
          PT. Mopoli Raya merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya. PT. Mopoli Raya di dirikan pada tanggal 17 Desember 1980 atas prakarsa 3 pendiri utama yaitu:
1.        H.A. Basyah Ibrahim (Alm)
2.        H. Muhammad Sati (Alm)
3.        Mustafa Sulaiman (Alm)
          Sejak pendiriannya, PT. Mopoli Raya terus berkembang dan berkembang. Hal ini dapat dilihat dari areal perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh PT. Mopoli Raya dan anak-anak perusahaannya yang semakin luas. Areal perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh PT. Mopoli Raya dan anak-anak perusahaannya tersebar di 2 (dua) provinsi yaitu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tepatnya di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Barat, dan Aceh Selatan serta di Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat. Luas perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh PT. Mopoli Raya dan anak-anak perusahaanya di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam seluas 6.678,76 Ha dan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.053,57 Ha. Areal yang sudah tertanam tersebut bernaung di bawah beberapa perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha yang dikoordinir oleh PT. Mopoli Raya selaku induk perusahaan.
          Adapun perusahaan-perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit dan berada dibawah koordinasi PT. Mopoli Raya antara lain:
1.        PT. Surya Mata ie, yang mengelola perkebunan Upah.
2.        PT. Sumber Asih, yang mengelola perkebunan Gedong Biara dan Paya Rambe.
3.        PT. Perapen, yang mengelola perkebunan Perapen.
4.        PT. Dharma Agung, yang mengelola perkebunan Mopoli.
5.        PT. Sulaiman Saleh, yang mengelola perkebunan Damar Condong.
6.        PT. Puga, yang mengelola perkebunan Sawit Paya Rambe.
7.        PT. Masdah, yang mengelola perkebunan Serang Jaya.
8.        PT. Tenggulun Jaya, yang mengelola perkebunan Tenggulun.
9.        PT. Aloer Timur, yang mengelola perkebunan Aloer Teh.
Apa yang telah dicapai oleh PT. Mopoli Raya sebenarnya merupakan kerjasama dari banyak pihak terutama dengan pemerintah melalui program rehabilitasi PBSN dengan penyaluran kredit investasi Bank Indonesia melalui Bank Ekspor Impor, yang telah banyak membantu dalam proses pendirian perusahaan pabrik kelapa sawit ini. Dengan adanya kredit Free Financing (jenis kredit modal kerja yang diberikan kepada pemilik perusahaan) dari Bank Exim sebelum kredit Investasi keluar, maka pada bulan April 1984 mulai dilaksanakan persiapan- persiapan pelaksanaan dan pengaturan pelaksanaan pembangunan pabrik Kelapa sawit. Pada tanggal 26 Agustus 1985 dimulai secara resmi pembangunan pabrik kelapa sawit ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bapak Gubernur Aceh.
Pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Mopoli Raya terletak di desa Gedong Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh. Areal yang digunakan untuk pabrik adalah seluas 6 Ha dan terletak di daerah berbukit dengan ketinggian antara 20-55 m di atas permukaan laut. Karena pabrik kelapa sawit tersebut terletak di desa Gedong Biara maka pabrik kelapa sawit PT. Mopoli Raya ini sering disebut pabrik kelapa sawit Gedong Biara. Pabrik yang berlokasi di Blok 53 perkebunan Gedong Biara Kuala Simpang ini berkapasitas awal 30 Ton TBS/jam. Pada tahun 1991 kapasitas pabrik kelapa sawit tersebut diperluas sehingga menjadi 60 Ton TBS/jam (Kapasitas terpasang), suatu kapasitas yang cukup untuk dapat menampung hasil produksi sampai dengan 9.985 Ha areal kelapa sawit.
Pabrik kelapa sawit merupakan tempat pengolahan TBS untuk mendapatkan minyak sawit dan hasil-hasil produksi seperti bahan bakar boiler dan pupuk. Kedua hasil terakhir dapat dikategorikan sebagai hasil sampingan atau by product yang berguna untuk proses produksi selanjutnya. Dengan menghasilkan kedua produk tersebut, diharapkan dapat mampu meningkatkan pendapatan perusahaan.
3.3.2 Jenis Usaha
          PT. Mopoli Raya merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit dan karet. PT. Mopoli Raya memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit yang berfungsi untuk mengolah TBS kelapa sawit menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit (IKS).
          PT. Mopoli Raya tidak memiliki perkebunan kelapa sawit, oleh sebab itu TBS kelapa sawit didapat dengan cara membeli dari anak perusahaan PT. Mopoli Raya. Setelah TBS diperoleh lalu diolah menjadi CPO dan Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya dijual kepada pihak ketiga. Selain pengolahan kelapa sawit, PT. Mopoli Raya juga menjalankan usaha pengolahan karet. Getah karet diperoleh dengan membeli dari anak perusahaan yaitu PT. Masdah, setelah itu getah karet diolah untuk dijual kepada pihak ketiga.
3.2.3  Struktur Organisasi PT. Mopoli Raya

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN


 4.1     Treshing
Thresher berfungsi untuk memisahkan brondolan  dari janjangannya dengan cara membanting tandan buah segar (TBS) kedalam thresher hopper. Thresher ini berupa drum silinder panjang yang berputar secara horizontal dengan kecepatan putar 23 rpm. Drum dirancang dengan kisi–kisi yang berfungsi untuk meloloskan berondolan. Thresher ini berkapasitas 30 ton/jam.
Adapun fungsi theresher adalah melepaskan brondolan dari tandannya. Adapun spesifikasi dari theresher adalah sebagai berikut:
1.      Kapasitas theresher 30 ton/jam
2.      Diameter thresher 1,9 – 2 m
3.      Panjang thresher ± 4,5 m
4.      Dinding thresher berupa kisi – kisi dengan jarak 50 mm
5.      Adapun putaran treser disetel ±23 rpm semakin besar tandan semakin cepat putaran
          Adapun perawatan dari theresher tersebut adalah membersihkan kisi-kisi tromol sebelum mengolah agar brondolan yang sudah terpisah dari tandan kosong cepat jatuh ke bottom fruit conveyor.
          Adapun masalah yang terjadi pada theresher adalah brondolan ikut tandan kosong yang lebih tinggi dari norma kemungkinan disebabkan karena pengumpanan buah ke theresher terlalu banyak atau putaran tromol theresher tidak sesuai (terlalu cepat/lambat).
15
 


Menurut Malangyudo (2011) stasiun threshing terdiri dari beberapa bagian alat atau mesin dan dalam proses pengoperasiannya sangat berkaitan satu sama lain. Maksud dan tujuan desain dari pada stasiun ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk melepaskan buah (tandan buah segar yang sudah direbus) dengan tandannya dengan sistem bantingan.
2.         Untuk menjaga kestabilan/pemerataan secara kontinu agar kapasitas pengolahan Tandan Buah Segar dapat tercapai sesuai desain pabrik dengan pengoperasian hoist cycle, rpm auto feeder maupun supervisi yang benar.
3.         Menjaga oil loss maupun kernel loss seoptimal mungkin agar berada dibawah target/parameter yang sudah disepakati perusahaan.
4.         Jadi, kapasitas desain saja tidaklah cukup untuk mendapatkan tujuan di atas tanpa kesatuan sistem pengoperasian alat yang benar pada  stasiun ini
maupun dukungan dari stasiun-stasiun lainnya.
4.2     Digester
Alat ini sering disebut ketel pengaduk yang terdiri dari bejana yang dilengkapi dengan lengan pengaduk, tangkai pelumat dan pemanas untuk mempersiapkan masa brondolan agar lebih mudah di-pres oleh Screw Sress. Digester dilengkapi dengan Lengan Pengaduk yang berfungsi untuk merajang buah sehingga terjadi pelepasan mesocarp dan biji. Volume digester berpengaruh terhadap kehilangan minyak. 
Digester yang terlalu penuh akan memperlama proses pengadukan, namun dengan tekanan berlawanan dari dasar ketel yang kuat akan menyebabkan perajangan menjadi sempurna. Ketinggian masa brondolan dalam digester akan menimbulkan tekanan di dasar Digester semakin tinggi dan tahanan terhadap pisau semakin tinggi, sehingga pemecahan kantong minyak dan pemisahan serat dengan serat lain semakinsempurna.
Adapun spesifikasi dari digester adalah sebagai berikut:
1.      Volume digester @ 3,2 – 3, 5 m3
2.      Isian Digester minimal ¾
3.      Elektromotor 30 HP RPM 1.500
4.      Memiliki pisau dengan 6 tingkat, 5 tingkat pisau pengaduk dan 1 tingkat pisau lempar atau buang
5.      Umur teknis pisau aduk/lempar adalah 4000 jam
6.      Suhu panas yang dibutuhkan 95-98oC yang diberikan dengan cara menginjeksikan pemanasan mantel (jacket).
7.      Diantara pisau-pisau dipasang siku penahan sebanyak 20 buah agar proses pengadukan lebih sempurna.
8.      Bagian bawah digester dipasang bottom wearing plate dengan ketebalan 9 mm (berferforasi). Yang berlubang sebanyak ± 1.200 buah dengan diameter 5 mm atau bila lubang sebanyak ± 1.800 buah diameter 4 mm. Lubang-lubang ini gunanya untuk menyalurkan/mengalirkan minyak pada saat berlangsung proses pengadukan sehingga massa tidak terlalu basah dan proses pengadukan dan pengepresan menjadi lebih efektif.
9.      Dipasang sekat pintu dan dapat dibuka/ditutup pada corong digester. 
10.  Waktu pelumatan 20-35 menit.
11.  Kapasitas 10-15 Ton TBS per jam
Adapun masalah yang terjadi pada digester adalah keausan pisau digester (jarak ujung pisau kedinding digester masih  >1,5cm) disebabkan oleh umur teknis pisau sudah terlampaui (>4000 jam). Proses pengadukan tidak sempurna (temperaturan adukan  < 90ÂșC,isian digester < ¾ bagian,pisau aduk aus,aliran minyak kasar dari bottom plate tidak lancer,tidak ada sirkulasi penahanan) mengakibatkan kadar minyak pada biji > 0,8 %.
Perawatan yang dilakukan pada digester adalah setiap minggu dilakukan pembersihan bagian luar/dalam sekaligus mengukur keausan Digester,siku penahanan,tumpat,atau tidaknya lobang bottom plate dan baut-baut yang kendur.
(Sunarko, 2007).


V. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1     Kesimpulan
          Adapun kesimpulan yang dapat penulis berikan selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebagai berikut :
1.      Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mopoli Raya memiliki kapasitas kerja 45 TonTB /Jam dengan menggunakan 3 buah tabung digester dari 4 buah tabung digester yang masing-masing tabung berkapasitas 15 Ton/Jam.
2.      Pabrik  Kelapa  Sawit  (PKS)  Mopoli Raya menghasilkan minyak mentah
(CPO) dengan rendemen 23%.
5.2.    Saran
          Adapun saran yang dapat penulis berikan selama melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebagai berikut :
1.      Pertahankan keadaan buah dalam keadaan matang;
2.      Jaga volume minyak pada tabung digester dalam keadaan normal
3.      Sesuaikan tekanan hidrolik dengan keadaan buah yang di lumatkan dan kecepatan pisau pada digester;
4.      Agar lebih memperhatikan perawatan yang sesuai dengan buku petunjuk perawatan mesin berkala yang telah disusun oleh penulis;
5.      Lebih melengkapi dan membenahi alat-alat yang mendukung dalam perawatan maupun perbaikan;



DAFTAR PUSTAKA
Ketaren, S. 1986. Pengantar Teknologi Minyak dan Lemak Pangan. Universitas Indonesia : Jakarta.
Malangyudo, A., 2011. Teknologi Digester dan Press. Agromedia Pustaka. Jakarta.
Pahan, I. 2006. Panduan Lengkap Kelapa Sawit. Penebar Swadaya : Jakarta.
Sastrosayono, S., 2003. Budidaya Kelapa Sawit. Agromedia Pustaka. Jakarta.
Sunarko, 2007. Petunjuk Praktis Budi Daya & Pengolahan Kelapa Sawit. Agromedia Pustaka. Jakarta.