Selasa, 26 Maret 2019
Selasa, 22 Januari 2019
CONTOH MAKALAH SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
bab 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Secara umum, sistem kenegaraan
mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang
dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan
pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap
pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik
mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.
Pengertian Ketatanegaraan
Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah
seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk
negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.
Ketatanegaraan adalah
segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu
kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat,
bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga
terhadap pemerintah atau sebaliknya.Dan dalam sistem ketatanegaraan republik
Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi
berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.Dan terciptanya tujuan negara
republik Indonesia. Sebelum membahas sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945,
saya akan menjelaskan pengertian dari sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar
1945.
Menurut Kusnadi et al. (1988). Dalam
perjalananya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang
sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR
pasca Orde Baru. Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen
UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD
1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman.
Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang
disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR,
DPD, dan Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara,
yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi
check and balance antar lembaga tinggi tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana bentuk
sistem tata negara Indonesia?
2.
Sebutkan Lembaga
negara yang terkait bidang :
·
Legislatif
·
Eksekutif
·
Yudikatif
3.
Pengertian dan fungsi
masing-masing lembaga negara tersebut ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mendeskripsikan bentuk
sistem tata negara Indonesia
2.
Mendeskripsikan
lembaga negara yang terkait bidang :
·
Legislatif
·
Eksekutif
·
Yudikatif
Mendeskripsikan
pengertian dan fungsi lembaga tersebut
BAB II
pembahasan
2.1 Pengertian
Negara
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan
dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah :
1.
Masyarakat Masyarakat
merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir de’etre ansemble).
Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan,
ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara. 3.
Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu
kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat.
1.
Teori kedaulatan
Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh
Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya
Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile
Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi
Raja di Ethiopia”.
2.
Teori kedaulatan
Negara (Staats souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu
wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua
kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches
Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan
kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine
Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang
tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
3.
Teori kedaulatan
hukum (Rechts souvereiniteit) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
4.
Teori Kedaulatan
Rakyat (Volks aouvereiniteit) Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama).
J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”,
suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai
kekuasaan dalam suatu negara. Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3
unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD
(Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure) (Wheare,
et al. 2004).
2.2 Dasar
Pemikiran Dan Latar Belakang Perubahan Uud 1945
1.
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur
ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang
sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak
terjadinya checks and balances pada
institusi-institusi ketatanegaraan.
2.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang
sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut
UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni kekuasaan dominan berada di
tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim
disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk
Undang-undang.
3.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes”
dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran
(multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4.
UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada
kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang.
Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan
hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
5.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan
negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar
tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat,
penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi
berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a.
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara
dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b.
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai
politik dan organisasi masyarakat.
c.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi
persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya
dikuasai oleh pemerintah.
d.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945
tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
2.3 Deskripsi
Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum” Amandemen UUD 1945
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi,
kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power)
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.4 Deskripsi
Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945
Menurut Busroh et al. (2005). Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan (desentralis) yang
berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu
kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan
satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk
pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau
konstitusi. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar. ” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Sistem parlemen di Indonesia
menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan
DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih
berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi
legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat
dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
2.5 Deskripsi Lembaga-Lembaga Terkait Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif
Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara
dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK),
dan Komisi Yudisial.
Langganan:
Postingan (Atom)